Arinal Sisakan Masalah

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)  – Berakhirnya masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Menyisakan banyak persoalan bagi masyarakat Lampung, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun  2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Bukan tanpa sebab, persoalan pergub ini menjadi masalah besar yang ditinggalkan oleh Arinal, usai  Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 1P tahun 2024, agar pergub itu di cabut dan tidak diberlakukan kepada Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengungkapkan, bahwa Pergub Lampung tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Lampung telah mengangkangi Hukum yang berlaku dan tidak patuh terhadap Undang Undang.

“Yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan,” kata Indra kepada media ini. Rabu (12/06).

Sehingga, kata dia, Pergub tersebut juga bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

“Indonesia sebagai Negara Hukum seluruh rakyat Indonesia dan dalam jabatan apapun wajib taat dan patuh terhadap Hukum dan UU, dalam persoalan ini kami atas nama Rakyat Indonesia atas nama Rakyat Lampung yang ber Domisili di Lampung yang dibawah Bendera Gerakan Aliansi Komando Aksi Rakyat lampung (AKAR) Lampung menilai kesalahan Pergub Lampung Nomor 33 tahun 2020 Tersebut sudah dijalankan beberapa tahun oleh beberapa perusahaan Besar,” ungkapnya

Bahkan, Perusahaan besar ini juga telah melakukan Panen dengan cara pembakaran jauh sebelum pergub terbit pada tahun 2019 lalu telah melakukan panen tebu dengan cara membakar.

“Maka dalam hal ini kami menduga selain masalah hukum melanggar UU juga adanya dugaan terbitnya Pergub tersebut ada permainan/kongkalikong antara Gubernur dan Perusahaan. PT. SGC,” urainya

Selain itu, sambung dia, PT. SGC ini diketahui didalamnya terdapat 4 perusahaan besar yang mendapatkan hak atas tanah milik pemerintah tersebut atas dasar HGU.

“Salah satu HGU anak perusahaan Sugar Group Company atas nama PT. Sweet Indo Lampung (SIL) telah melakukan perpanjangan HGU, perpanjangan HGU tersebut di terbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 Tentang perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Sweet Indo Lampung, Atas Tanah di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Dengan luas 11.885.32,” ucapnya.

Lalu, ATR/BPN dalam memberikan Hak Guna Usaha kepada perusahaan telah diatur oleh UUPA Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960, serta UU dan peraturan lainnya, di dalam HGU yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan persaratan yang harus dilaksanakan sepanjang HGU tersebut berlaku dan digunakan.

“Salah satu khlusul persaratan yang mesti dilaksanakan tersebut adalah “Tidak diperkenankan untuk melakukan panen tebu dengan cara di bakar” dalam diktum selanjutnya di jelaskan apabila salah satu perjanjian tersebut dilanggar maka HGU yang diberikan batal secara hukum dan tanah tersebut kembali ke pangkuan ibu pertiwi dalam hal ini kembali di kuasasi oleh Negara,” tutupnya.(Gung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *