Arinal Lolos dari Kasus PI ?

LAMPUNG (KANDIDAT) – Setelah melakukan penggeledahan dan menyita aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menunjukkan langkah tegas dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10%) wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Padahal, nilai kerugian dalam kasus ini tidak kecil. Dana yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai US$17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar. Namun, setelah beberapa kali pemeriksaan dan penyitaan aset, tidak ada perkembangan berarti.

Nama Arinal Djunaidi yang disebut dalam sejumlah dokumen penyitaan aset masih sebatas berstatus saksi. Sementara tiga pejabat PT LEB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September 2025, dan kini mendekam di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengaku penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Statusnya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua. Ya, yang sudah ditetapkan tiga orang, itu saja. Insyaallah nanti diagendakan kembali,” kata Armen singkat saat dikonfirmasi senin (20/10/2025).

Namun, hingga kini belum ada kejelasan agenda lanjutan atau kemungkinan penetapan tersangka baru.

Sikap tertutup dan lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kesan bahwa Kejati Lampung tidak memiliki keberanian menghadapi mantan kepala daerah.

Padahal, penyitaan aset pribadi senilai miliaran rupiah mestinya menjadi indikasi kuat untuk melangkah lebih jauh ke arah penetapan tersangka.

Kasus PI 10% ini menjadi ujian besar bagi Kejati Lampung. Publik menilai, penegakan hukum di Lampung kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Banyak perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi daerah berakhir tanpa kepastian hukum.

Jika Kejati kembali membiarkan kasus ini mengendap, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus menurun. Sebab, masyarakat menunggu bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan bukan tunduk pada nama besar atau kekuasaan yang pernah berkuasa.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (22/9/2025) Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB, yakni:

1.Hermawan, Direktur Utama PT LEB

2.Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB

3.Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB.

Ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

(Hen)