APH Diminta Respon Temuan BPK di BPBD Balam

LAMPUNG (KANDIDAT) – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta merespon Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpanan dana bencana di rumah pribadi pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung (Balam).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 6/T/LHP/DJPKN–V.BLP/PPD.03/01/2026, BPK mengungkap adanya ratusan juta rupiah dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disimpan di rumah pribadi pejabat tanpa pencatatan resmi maupun bukti serah terima.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli mengatakan, temuan itu sebagai indikasi lemahnya tata kelola keuangan daerah yang tidak bisa dianggap sepele.

“Temuan BPK ini sangat patut menjadi perhatian serius Wali Kota Bandar Lampung agar segera melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Suadi Romli.

Menurutnya, praktik penyimpanan dana publik di luar sistem resmi mencerminkan adanya celah dalam pengawasan dan pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.

Ia menegaskan, bahwa aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus bersikap proaktif dalam merespons temuan tersebut.

“Ini juga harus menjadi perhatian serius bagi APH di Provinsi Lampung. Jangan selalu menunggu laporan dari masyarakat. Temuan BPK ini sudah cukup menjadi dasar awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tegasnya.

Romli menilai, langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

“khususnya yang berkaitan dengan penanganan bencana. Selain itu, evaluasi menyeluruh diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang,”tandasnya.

(Okt)