Anggota Polres Waykanan Belum Disanksi

LAMPUNG (KANDIDAT) – Pasca insiden kaburnya delapan tahanan dari Polres Way Kanan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto bersama sejumlah personel yang berjaga saat kejadian turut dimintai keterangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan tahanan serta memastikan prosedur operasional telah dijalankan sesuai aturan. Pemeriksaan mencakup rantai komando, pengawasan ruang tahanan, hingga jadwal piket petugas pada malam kejadian.

Meski demikian, hingga kini hasil pemeriksaan internal tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Tim HarianKandidat.co.id telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kabid Propam Didik Priyo Sambodo, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa anggota yang berjaga saat insiden tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Propam.

“Anggota yang berjaga sedang didalami oleh Propam Polda Lampung. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu(4/3/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan disiplin internal yang berlaku. Pihaknya memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi agar pengawasan terhadap tahanan ke depan dapat berjalan lebih ketat dan tidak terjadi lagi peristiwa serupa.

Sebagaimana diketahui, delapan tahanan yang sempat melarikan diri telah berhasil diamankan kembali dalam waktu kurang dari sepuluh hari.

(Hen)