Lampung Barat – Ketua Umum NGO Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Kadi Saputra mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat senilai Rp127,3 juta pada tahun anggaran 2024.
Kadi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan apakah Kejari Lampung Barat telah melakukan penelaahan (telaah) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini guna memastikan apakah Kejari Lambar sudah melakukan telaah atas temuan tersebut, jika sudah bagaimana hasilnya,” ujar Kadi Saputra, Jumat (1/11/2025).
Ketua Umum NGO PERANG itu menegaskan, jika dalam telaah ditemukan adanya delik pidana, maka pihaknya menuntut proses hukum harus segera dilakukan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, Kejari Lambar diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Jika ditemukan ada delik pidananya, mengapa tidak ada proses hukum yang dilakukan? Jika tidak ada delik pidananya, maka kami minta sampaikan ke publik bagaimana keterangannya sehingga disimpulkan tidak ditemukannya delik pidana dalam temuan BPK tersebut,” tegasnya.
*Rencana Aksi Demonstrasi*
Kadi juga mengungkapkan bahwa NGO PERANG merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk turut serta memantau dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kasus ini.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kejati Lampung untuk turut serta memantau dugaan KKN ini. Rakyat berhak tahu kemana uang negara mengalir,” tandasnya.
*Temuan BPK RI*
Sebagai informasi, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Lampung Barat pada tahun anggaran 2024 senilai Rp127.381.453,00. Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rincian kelebihan pembayaran meliputi: Dinas PUPR sebesar Rp43,9 juta, Inspektorat Rp61,87 juta, Dinas PMPTSP Rp7,46 juta, BKPSDM Rp3,84 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Rp2,73 juta, Dinas Perikanan Rp2,75 juta, Dinas Sosial Rp2,05 juta, Badan Kesbangpol Rp1,66 juta, dan Badan Pendapatan Daerah Rp1,13 juta.
Permasalahan ini disebabkan belum adanya revisi tarif uang representasi perjalanan dinas bagi Anggota DPRD yang jelas dan sesuai ketentuan, serta pengaturan biaya transportasi dalam daerah yang belum mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan BPK, Bupati Lampung Barat melalui seluruh kepala OPD yang terlibat, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretaris DPRD, telah menyatakan sependapat atas temuan tersebut.
*Rekomendasi BPK*
BPK merekomendasikan Bupati Lampung Barat untuk merevisi tarif uang representasi perjalanan dinas, mengatur secara tegas biaya transportasi dalam daerah, memerintahkan kepala OPD untuk lebih cermat dalam pengawasan dan pengendalian belanja perjalanan dinas, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rincian di masing-masing OPD.
BPK juga merekomendasikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD dan pelaksana perjalanan dinas lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan mempertanggungjawabkan realisasi belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.











