BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dugaan penyalahgunaan Alsintan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung nampaknya akan dilaporkan oleh Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung.
Pasalnya, hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH dari tahun 2022 hingga 2023 dengan jumlah 1.057 alsintan, saat ini hanya tersisa 286 unit.
Kuat dugaan, 771 unit alsintan hibah dari Kementerian Pertanian itu disalah gunakan bahkan di perjual belikan oleh oknum tak bertanngung jawab.
Bahkan, Muncul dugaan kasus ini melibatkan aktor besar, termasuk seorang anggota DPR RI asal dapil Lampung berinisial SN.
Ketua Akar Lampung Indra Mustain mengatakan, bahwa kasus ini membuat gaduh Masyarakat Lampung, sudah selayaknya kasus ini di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Seharusnya APH di Lampung selidiki masalah ini, karena ini hibah dari kementerian yang diperuntuhkan untuk petani, malah di salahgunakan,” kata Indra kepada media ini.
Sehingga, sambung Indra, pihaknya akan bergerak menuju Gedung merah putih di Jakarta pada waktu dekat, untuk melaporkan dugaan korupsi pada dinas KPTPH.
“Dalam waktu dekat, kita ada agenda di Jakarta, di kejagung dan Gedung KPK, InsyaAllah masalah Alsintan ini akan kita laporkan juga disana, supaya ada atensi khusus pengungkapan kasus tersebut,” tandasnya.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pengelolaan retribusi sewa alsintan pada Dinas
KPTPH diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Pendapatan Sewa dan Belanja Pemeliharaan Alsintan pada Dinas KPTPH belum
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diketahui bahwa pendapatan yang bersumber dari penyewaan alsintan pada Dinas KPTPH ditetapkan sebagai obyek Retribusi Daerah.
Kegiatan penyewaan alsintan dikelola oleh Brigade Alsintan di bawah pengawasan UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan (BBI TP dan Alsintan). Namun, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta LRA Dinas KPTPH diketahui bahwa pendapatan Retribusi Penyewaan Alsintan belum dianggarkan pada APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun 2024.
Hasil wawancara kepada Bendahara Penerimaan dan Kasi Mekanisasi Alsintan Dinas KPTPH diketahui bahwa usulan tarif sewa alsintan dari UPTD BBITP dan alsintan telah dilakukan sejak tahun 2022. Namun, belum dilakukan penganggaran atas pendapatan sewa dan pemeliharaan alsintan pada APBD murni maupun perubahan tahun 2022. Sehingga pendapatan sewa alsintan belum disetorkan ke Kas Daerah dan masih ditampung pada rekening Brigade Alsintan.
Bendahara Penerimaan dan Kasi Mekanisasi Alsintan Dinas KPTPH juga menjelaskanbahwa pendapatan sewa alsintan belum dianggarkan karena terdapat rencana Kerjasama pengelolaan penyewaan alsintan dengan salah satu vendor. Namun sampai dengan akhir tahun 2024, rencana kerjasama tidak terealisasi, dan pada bulan Januari 2025 vendor tersebut mengajukan pengunduran diri dari rencana kerjasama karena tidak menyanggupi target pendapatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Atas kondisi tersebut, pengeluaran untuk pemeliharaan alsintan dilakukan secaralangsung tanpa menggunakan pengajuan ataupun pengesahan karena pendapatan sewa alsintan dan pemeliharaannya belum dianggarkan.
Hasil pemeriksaan terhadap catatan keuangan yang disusun oleh Bendahara Brigade Alsintan dan rekening koran Brigade Alsintan diketahui bahwa saldo awal per 1 Januari 2024 adalah sebesar Rp2.636.606.482,00 dan selama tahun 2024, Brigade Alsintan
membukukan total pendapatan sewa dari alsintan sebesar Rp4.438.620.000,00,
pengeluaran sebesar Rp3.153.623.034,00, dan pendapatan bunga bersih (setelah
dikurangi pajak) sebesar Rp48.438.410,00.
Hasil wawancara kepada Bendahara Brigade Alsintan diketahui bahwa selisih saldo
tersebut dipegang oleh Bendahara secara tunai dan digunakan untuk pemeliharaan
Alsintan yang sifatnya mendadak. (Gung)