BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai Pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung merupakan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung (Balam).
Pasalnya, baru -baru ini limbah air lindi TPA Bakung dilaporkan meluas hingga ke permukiman warga mencemari sumber air dan merusak lahan warga setempat.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pencemaran lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung merupakan kelalaian dan berpotensi menimbulkan penyakit bagi warga sekitar.
“Pencemaran ini sudah sangat serius. Tidak hanya terjadi dalam waktu lama, tetapi juga sudah menyebar hingga ke pemukiman warga,” kata Irfan kepada media ini. Minggu (05/04).
Ia menegaskan, dalam persoalan ini Pemerintah Kota Bandar Lampung atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Bahkan, ia menilai pencemaran tersebut bukan sekadar akibat kelalaian, melainkan karena tidak adanya upaya maksimal dalam pengelolaan sampah.
“Ini bukan hanya lalai, tapi ada unsur kesengajaan karena tidak dilakukan pengelolaan sampah yang semestinya di TPA Bakung,” urainya.
Irfan menjelaskan, sumber utama pencemaran berasal dari air lindi yang tidak dikelola dengan baik. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat, terutama karena air sumur warga diduga telah terkontaminasi.
“Air sumur warga sudah sering tercemar air lindi. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya fenomena perubahan fungsi lahan milik warga akibat pencemaran tersebut. Beberapa kebun, menurutnya, telah berubah menjadi genangan air menyerupai danau akibat limpasan air lindi dari TPA.
“Kejadian kebun menjadi seperti danau ini bukan hal baru. Sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius,” ungkapnya.
Irfan mengungkapkan, minimnya respons dari pemerintah daerah terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut, meski pemerintah di tingkat lokal diyakini mengetahui persoalan ini, namun tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ataupun memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
“Pemerintah pasti tahu, mulai dari tingkat lurah hingga camat. Tapi tidak ada penyelesaian, tidak ada kompensasi, dan tidak ada upaya serius untuk menghentikan dampaknya,” ujarnya.
Sebagai solusi, Irfan menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk mempertimbangkan pemindahan lokasi TPA Bakung ke tempat yang lebih layak.
Namun demikian, jika relokasi belum memungkinkan, Irfan menekankan, perlunya perubahan sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menjadi sanitary landfill agar dampak pencemaran dapat ditekan.
“Kalau tidak bisa dipindahkan, maka sistemnya harus diubah menjadi sanitary landfill. Ini penting untuk mencegah pencemaran semakin meluas,” tandasnya.
(Okt)











