BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung dinilai sebagai maladministrasi.
Pasalnya, Tertahannya hak tenaga kesehatan menunjukkan satu hal mendasar sistem yakni, pengelolaan keuangan di RSJD sedang tidak sehat.
Praktisi hukum Lampung Yuli Setyowati mengatakan, Dalam tata kelola yang normal, pembayaran insentif merupakan kewajiban rutin yang terukur dan terjadwal. Ketika hal itu gagal dipenuhi, yang patut dipertanyakan bukan hanya prosedur, tetapi juga integritas pengelolaannya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 telah memberikan rambu yang jelas. Tidak ada ruang bagi keterlambatan tanpa alasan yang sah. Setiap rupiah anggaran harus dikelola secara tertib, transparan, dan tepat waktu. Karena itu, ketika insentif tertahan, muncul pertanyaan yang tak terelakkan apakah ini sekadar ketidakmampuan, atau ada indikasi penyimpangan,” kata Yuli. Rabu (08/05).
Direktur RSJD sebagai Pengguna Anggaran, menurutnya, tidak bisa berlindung di balik alasan sistem.
“Tanggung jawab jabatan melekat penuh, dan kegagalan berulang dalam membayarkan hak pegawai menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam kepemimpinan serta kontrol internal. Jika kondisi ini terus terjadi, publik berhak menilainya sebagai bentuk inkompetensi bahkan pembiaran,” ungkapnya.
Lebih jauh, kata Yuli, penundaan yang berlarut-larut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
“Dalam praktik hukum, kondisi seperti ini kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar. Tidak sedikit kasus bermula dari keterlambatan yang tampak “kecil”, namun menyimpan praktik yang tidak semestinya,” ucapnya.
Sehingga, sambung Yuli, keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan tidak bisa dianggap sepele. jika terjadi berulang tanpa alasan yang jelas, hal tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
“Jika anggaran tersedia tetapi tidak dibayarkan, itu mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola, bahkan potensi penyimpangan. Sebaliknya, jika anggaran tidak tersedia, maka perencanaan yang harus dipertanyakan. Keduanya menunjukkan adanya masalah serius yang perlu dibuka secara transparan,” tegasnya.
Beberapa point menjadi pertanyaan mendasar yakni :
Jika anggaran tersedia, mengapa hak tenaga kesehatan tidak dibayarkan.
Jika anggaran tidak tersedia, di mana letak kegagalan perencanaan.
Dan jika seluruh prosedur telah dijalankan, mengapa persoalan ini terus berulang.
Pansus DPRD Lampung memang telah memberi sinyal peringatan. Namun publik tidak membutuhkan sekadar peringatan yang dibutuhkan adalah transparansi dan keberanian untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Yuli menambahkan, Pada akhirnya persoalan ini bukan semata soal insentif yang tertunda, melainkan soal kepercayaan. “Ketika kepercayaan mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi RSJD, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri,” tandasnya.
(Hen)











