BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) — Dugaan mega-skandal Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung mencuat ke publik.
Dari total 1.057 unit alat mesin pertanian (alsintan) hibah Kementerian Pertanian tahun 2022–2023, Saat ini hanya 286 unit yang tercatat dikelola Brigade Alsintan. Sisanya, 771 unit, entah ke mana rimbanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Total nilai hibah fantastis ini mencapai Rp 29,32 miliar, namun berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung, ratusan unit alsintan “hilang” sejak awal penyerahan dan kuat dugaan telah diperjualbelikan kepada kelompok petani tanpa mekanisme resmi.
Berikut Rincian :
2022:
*25 Februari: 252 unit (Rp 6,47 miliar)
*21 November: 133 unit (Rp 7,56 miliar)
*21 November: 364 unit (Rp 7,25 miliar)
2023:
*30 Oktober: 308 unit (Rp 8,01 miliar)
Atas permaslahan tersebut, BPK mengungkap, seluruh alsintan hibah tersebut belum dibukukan dalam inventaris Pemprov Lampung. Dengan Alasan, Pengurus barang mengklaim BAST hibah baru diterima November 2023, sehingga tak sempat diinventarisasi.
Padahal, pemeriksaan fisik justru menemukan 3 traktor Iseki NT540F dan 21 handsprayer Tasco masih tersimpan di gudang BSIP dan Brigade Alsintan.
Manajer Alsintan mengungkapkan, jika barang hibah “terlalu banyak” sehingga sebagian dititipkan di gudang BSIP. Ia mengaku hanya mengikuti instruksi koordinator Kementan untuk membagikan alsintan ke dua pihak Brigade dan kelompok petani.
Mirisnya, “instruksi” tersebut hanya via WhatsApp dan telepon, tanpa dokumen resmi, bahkan nama koordinator pun tidak jelas.
Fakta BPK membantah klaim itu, jika penyerahan alsintan kepada kelompok petani dilakukan melalui Dinas KPTPH Kabupaten/Kota, bukan langsung oleh Brigade. Lebih parah, pihak Dinas KPTPH tidak pernah mendata kelompok petani penerima alsintan hibah dari Kementan.
Atas permasalahan tersebut, 771 alsintan hibah senilai miliaran rupiah itu menjadi misteri, Apakah sudah berpindah tangan ke pihak yang tak berhak, Ataukah “raib” menjadi ladang bisnis gelap.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD BBI TP dan Alsintan Amel ke nomer 0813-7335-XXXX melalui pesan singkat whatsapp tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang. (Vrg/Gung)